Selamat Datang..Welcome..Benvenuto..Accueil..Willkommen di blog saya..........have a nice day
Thank you for visited...budayakan kebiasaan untuk meninggalkan jejak anda(jangan lupa komentar)


Marhaban Ya Ramadhan

Senin, 03 November 2008

TANYA JAWAB sesion 2



Pertanyaan
1. mengapa ada banci


Assalamualaikum. waroh matullahi wabarokatuh, Seorang banci atau homo atau gay dia sebenarnya tidak ingin , tapi kenapa allah menciptakannya. padahal sesungguhnya mereka tersiksa dengan keinginannya itu.sifat tersebut terjadi kebanyakan bawaan lahir ataupun pengaruh lingkungan.meskipun ia berdoa minta sembuh tapi kenapa allah tidak mengabulkan. apakah haram kalau dia melakukan hubungan sex sesama jenis melakukan oral sex tapi tidak sodomi.bagaimana cara nya jika ingin sembuh.apakah rukiah bisa menyembuhkan atau ada obat yang lain. tolong dijawab ya pak.ini sangat penting.

JawabanAssalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Penyimpangan kecenderungan seksual memang dalam beberapa kasus tertentu ada, tapi bukan berarti semua jenis penyimpangan ini semata-mata karena kelainan genetik. Sehingga menggeneralisir kelainan genetik / pisik atau bawaan dalam masalah homoseksual bukanlah hal yang tepat.


Karena itu kita mesti cermat ketika mendengar para pendukung homoseksual ini yang selalu mengatakan bahwa penyimpangna ini semata-mata pemberian dari Tuhan. Ungkapan itu penuh dengan tipu daya, karena umumnya para homo itu menjalankan ketidak-normalan hidupnya karena memang diberi peluang. Terutama dari lingkungan dan pergaulan yang serba permisif ini.

Penyimpangan Fisik

Penyimpangan pisik itu memang ada dan diakui dalam hukum Islam. Namun kasusnya amat sedikit. Dalam literatur fikih dikenal istilah ?khuntsa yaitu jenis kelamin yang menimbulkan pertanyaan, apakah masuk dalam kelompok laki-laki atau wanita.

Namun "khuntsa" ini terbagi menjadi dua macam, ada khuntsa ghairu musykil dan khuntsa musykil.

Pertama : Khuntsa Ghairu Musykil

Khuntsa ghairu musykil yaitu orang yang atas taqdir Allah dianugerahi memiliki pisik yang mendua, yaitu memiliki kelamin laki-laki dan sekaligus wanita. Kelamin ini bukan buatan tetapi memang telah ada sejak lahir. Namun alat kelamin salah satunya lebih dominan dari alat kelamin jenis lainnya. Seperti lebih dominan alat kelamin laki-laki dan alat kelamin wanitanya meski ada tapi tidak terlalu berfungsi. Atau sebaliknya.

Dalam hukum Islam, kedudukan hukum khuntsa ghairu musykil ini ditempatkan sesuai dengan ciri yang paling dominan, apakah laki-laki atau wanita.

Kedua : Khuntsa Musykil

Khuntsa musykil yaitu orang yang atas taqdir Allah dianugerahi memiliki pisik yang mendua, yaitu memiliki kelamin laki-laki dan sekaligus wanita. Kelamin ini bukan buatan tetapi memang telah ada sejak lahir. Dan kedua jenis alat kelamin sama dominannya, atau tidak ada yang lebih dominan dari lainnya.

Dalam hukum Islam, khuntsa musykil ini memang menimbulkan musykilah, karena para ulama lantas berbea pendapat dalam menetukan kedudukan hukumnya, terutama dalam masalah hak warisan.

Takhannuts

Tetapi literatur Islam tidak mengakui kedudukan hukum secara khusus kepada mutasyabih bin nisa` atau mutasyabbih bi-rijal. Atau wanita yang meniru gaya lelaki dan lelaki yang meniru gaya wanita. Kedua tetap didudukkan sebagai laki-laki atau wanita.

Karena secara fisik, mereka memiliki alat kelamin yang jelas dan pasti. Pelaku homoseksual bukanlah orang yang secara fisik berkelamin dua. Tetapi merupakan kecendrungan yang bersifat psikologis, bukan pisik. Kalaupun secara pisik ada, biasanya buatan dan bukan alami.

Penyimpangan psikologis ini bila tidak sejak dini diarahkan, semakin lama akan semakin jauh. Dan pada gilirannya akan menjadi sebuah kepribadian ganda. Namun kesalahan yang sering dilakukan adalah sering mereka menganggap ini sebagai takdir. Padahal sama sekali tidak terkait dengan pisik, hanya sebuah kecendrungan yang dibiarkan dalam waktu yang lama sampai seolah tak bisa berubah lagi.

Pendidikan dan Pengarahan Sejak Dini

Islam sejak awal mengajarkan untuk memisahkan tempat tidur anak laki dan anak perempuan. Juga membedakan dalam hal-hal lainnya. Salah satunya untuk mengantisipasi kelainan kecenderungan sejak dini.

Selain itu dalam tarbiyah atau pendidikan anak sejak kecil, bila ada kecendrungan seperti itu diketahui oleh orang tua dan guru, maka mereka berkewaiban untuk menangani secara khusus agar jangan sampai terbawa hingga dewasa.

Namun sayang sekali di tengah masyarakat yang permisif, hal-hal kecil ini sering diabaikan. Ketika masalahnya sudah semakin besar, maka akan menjadi sulit untuk dihilangkan.

Maka para pelaku homoseksual itu kalau memang masih ingin hidup normal, pertama harus yakin bahwa apa yang menimpa dirinya bukanlah sesuatu yang bersifat pisik, tapi hanya psikis. Bila dia mau, pasti mampu melawannya dan menghilangkannya secara total. Tentu dengan terapi yang intensif dan serius.

Kedua, dia harus merubah cara pandang selama ini dengan cara pandang yang lebih optimis. Bahwa untuk ke jalan Islam sesungguhnya merupakan jalan yang mudah. Karena Islam adalah fitrah. Oleh karena itu, kembali ke fitrah lebih mudah dari pada menyimpang darinya.

Ketiga, seks dengan sesama jenis tetap juga disebut zina. Karena itu dia harus mulai secara sistematis menghilangkan perilaku ini. Pasti bisa karena orang pun bisa dan banyak yang berhasil.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

2. Hukum kawat gigi

PertanyaanAss wr wb,
Bagaimana hukum memasang kawat gigi dalam Islam? Apakah dibolehkan memasang kawat gigi jika dengan alasan kesehatan? Dan bagaimana kalau untuk alasan kecantikan?
Terima kasih.
Wass wr wb.

JawabanAssalamu alaikumwr.wb.

Pada dasarnya merubah ciptaan adalah perbuatan terlarang. Allah berfirman mengkisahkan tentang ucapan Iblis: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa’: 119).



Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang menghilangkan bulu wajah (alis) dan yang minta dihilangkan bulu wajahnya, serta orang yang merenggangkan diantara gigi-giginya, yaitu orang-orang yang merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim).



Kembali kepada pertanyaan Anda, maka hukum memakai kawat gigi, kalau memang untuk pengobatan atau kesehatan dengan cara merapikan gigi yang tidak rapi (tidak wajar) dan mengganggu, serta menimbulkan kesulitan, maka hukumnya boleh.



Adapun gigi yang sudah tumbuh sewajarnya kemudian dirubah lantaran untuk sekedar berhias dan mempercantik diri secara berlebihan hal ini adalah terlarang karena masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.(shariaonline)


Back to Top | [Kembali] |


Tidak ada komentar:

Posting Komentar